1.
Pengadilan
Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Fungsi pengadilan Tingkat Pertama adalah memeriksa tentang sah
atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan
alasan-alasannya. Tugas dan wewenang
pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana
dan perdata di tingkat pertama.
Hal lain yang menjadi tugas & kewenangannya, antara lain :
a)
Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
b)
Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi
seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
c)
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang
hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
d)
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah
laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
e)
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan
menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
f)
Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang
dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara.
g)
Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah
hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi,
Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
jabatan notaris.
Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang
harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang
pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
a.
Korupsi,
b.
Terorisme
c.
Narkotika/ psikotropika
d.
Pencucian uang, dan
e.
Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh
undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan
Negara.
Fungsi
Pengadilan Negeri :
1) Sebagai pelayan hukum masyarakat
pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana
diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004.
2) Sebagaimana pelaksana hukum positif
bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Muna
3) Memberikan Kontribusi hukum terapan
dalam upaya pembangunan hukum nasional.
2.
Pengadilan
Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Fungsi Pengadilan Tingkat
Kedua adalah :
a)
Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di
dalam daerah hukumnya
b)
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam
daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan
sewajarnya.
c)
Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan
negeri di daerah hukumnya.
d)
Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi
dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada
Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat
Kedua adalah :
a.
Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri
dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
b.
Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas
perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan
dan kerajinan para hakim
Tugas
Pengadilan
Tingkat Kedua adalah:
1)
Berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
2)
Berwenang
mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar
Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3)
Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah
didaerahnya, apabila diminta dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
3.
Mahkamah Agung
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah, sebagai
berikut :
a)
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan
peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
b)
Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
c)
Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim
di semua lingkungan peradilan.
d)
Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung
memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan
surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan)
adalah sebagai berikut :
a.
Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan
Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan
Peradilan).
b.
Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan
mengadili,
c.
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
d.
Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang,
e.
Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
f.
Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang
perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
g.
Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada
tingkat pertama dan tarakhir atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Tugas
dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah:
1)
Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan
dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
2)
Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua
sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal
perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,
3)
Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi,
4)
Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat
Hukum dan Notaris,
5)
Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum
baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
6)
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung
adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua
Lingkungan Peradilan karena :
7)
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
8)
Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang
berlaku,
9)
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengecam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.
4.
Mahakamah
Konstitusi
Wewenang
Mahkamah
Konstitusi adalah :
Mahkamah
Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a)
Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b)
Memutus Sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
c)
Memutus
pembubaran partai politik, dan
d)
Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
adalah :
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden diduga :
a.
Telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
b.
Atau perbuatan
tercela, dan/atau
c.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika mau copas, cantumin sumbernya ya. Terima kasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar