Selasa, 15 April 2014

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

1.     Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Fungsi pengadilan Tingkat Pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. 

Hal lain yang menjadi tugas & kewenangannya, antara lain :
a)    Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
b)   Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
c)    Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
d)   Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
e)    Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
f)    Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
g)   Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
a.    Korupsi,
b.    Terorisme
c.    Narkotika/ psikotropika
d.   Pencucian uang, dan
e.    Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.

Fungsi Pengadilan Negeri :
1)   Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004.
2)   Sebagaimana pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Muna
3)   Memberikan Kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.

2.     Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
a)    Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya
b)   Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
c)    Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
d)   Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
a.    Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
b.    Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim

Tugas Pengadilan Tingkat Kedua adalah:
1)   Berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
2)   Berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3)   Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

3.     Mahkamah Agung

Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah, sebagai berikut :
a)    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
b)   Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
c)    Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d)   Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan) adalah sebagai berikut :
a.    Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan).
b.    Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
c.    Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
d.   Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
e.    Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
f.     Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
g.    Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tarakhir atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah:
1)   Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
2)   Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,
3)   Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi,
4)   Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris,
5)   Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
6)   Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
7)   Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
8)   Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
9)   Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengecam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

4.     Mahakamah Konstitusi

Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah :

Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a)    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)   Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c)    Memutus pembubaran partai politik, dan
d)   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah :

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga :
a.    Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
b.    Atau perbuatan tercela, dan/atau
c.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika mau copas, cantumin sumbernya ya. Terima kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar